Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan,
yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan Dibentuknya OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan:
- terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang OJK
1. OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Untuk melaksanakan tugas
pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut: izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sumber : Wikipedia BahasaIndonesia, Esiklopedi Bebas
cr : http://ekonomikelasx.blogspot.com
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB): Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)? Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972,
pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga/ badan yang
melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung
menghimpun dana dari masyarakata dengan menerbitkan surat-surat
berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di
berbagai perusahaan.
Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) punya peranan yang penting dalam perekonomian suatu
negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya LKBB, maka konsumsi domestik
bergerak maju dan mendorong laju perekonomian.
Adapun beberapa kegiatan usaha LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga.
- Memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
- Berperan menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, dan menjadi badan hukum pemerintah dalam pengadaan kredit dalam negeri maupun luar negeri.
- Menyertakan modal perusahaan-perusahaan dan penjualan saham di pasar modal.
- Menjadi perantara bagi perusahaan dalam mendapatkan tenaga ahli di bidang finansial.
- Melaksanakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan atas persetujuan menteri keuangan Republik Indonesia.
Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Non Bank
Sebenarnya,
ada cukup banyak fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia.
Secara umum, fungsi dan tujuan LKKB adalah sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat-surat berharga, lalu menyalurkan kembali dana tersebut untuk membiayai permodalan bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
- Menyediakan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam hutang dengan bunga tinggi yang diterapkan oleh rentenir.
- Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan di berbagai bidang, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan.
- Membantu menstimulasi penyertaan modal swasta serta memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha.
- Membantu mendorong pembangunan industri dan ekonomi melalui pasar modal.
Macam-Macam Lembaga Keuangan Non Bank
Jika
disebutkan semua, maka akan banyak sekali lembaga keuangan bukan Bank
yang ada di Indonesia. Namun, secara garis besar ada 7 LKBB yang sering
kita temui, diantaranya:
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
adalah Lembaga Keuangan Non Bank yang menghimpun dana dari setiap
anggota lalu menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota.
Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggota dan juga pinjaman dari
lembaga keuangan lainnya.
Tujuan
utama dari koperasi simpan pinjam adalah untuk membantu meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat pada umumnya. Beberapa
contoh koperasi ini misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba
Usaha (KSU), Koperasi Pasar.
2. Perum Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang melaksanakan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar
hukum yang digunakan adalah hukum gadai sehingga masyarakat terhindar
dari bunga yang terlalu tinggi.
Pegadaian
cukup populer digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena
biasanya prosesnya cenderung lebih mudah. Adapun beberapa produk layanan
dari Perum Pegadaian diantaranya adalah:
- Gadai konvensional
- Gadai syariah
- Gadai emas
- Jasa taksiran dan sertifikasi logam mulia
- Jasa penitipan barang berharga
3. Perusahaan Leasing
Perusahaan
Leasing atau Multifinance adalah LKBB yang memberikan layanan
pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian
secara angsuran kepada perusahaan maupun perorangan.
Adapun beberapa perusahaan leasing yang cukup populer di Indonesia diantaranya adalah:
- PT. BCA Finance
- PT. BFI Finance
- PT. Summit Oto Finance
- PT. Indomobil Finance Indonesia
- PT. Astra Credit Companies (ACC)
- PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
- PT. Federal International Finance (FIF)
4. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura
adalah Lembaga Keuangan Non Bank yang menyediakan permodalan kepada
perusahaan yang memiliki prospek bisnis yang menjanjikan dengan kegiatan
beresiko tinggi dan membutuhkan modal besar.
Bentuk
pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan modal ventura adalah
Obligasi hingga pinjaman yang sifatnya khusus dengan syarat pengembalian
tertentu yang disepakati kedua pihak.
5. Pasar Modal
Pasar Modal
adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memperdagangkan surat-surat
berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan
surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun
perusahaan swasta.
Pasar modal kita
kenal juga dengan Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama
Bursa Efek Indonesia yang berlokasi di sekitar SCBD Sudirman, Jakarta.
6. Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan
Dana Pensiun adalah badan usaha LKBB yang menyediakan layanan jaminan
masa tua, yaitu dengan cara menghimpun dana yang dipotong dari gaji
karyawan setiap bulannya. Dana tersebut akan diserahkan kepada
masyarakat ketika sudah pensiun atau tidak bekerja lagi.
Tujuannya
adalah agar karyawan memiliki dana atau uang ketika sudah tidak bekerja
lagi. Dengan kata lain, dana pensiun ini merupakan tabungan jangka
panjang.
Berikut beberapa contoh lembaga dana pensiun- PT. Taspen
- PT. Asabri
- BPJS Ketenagakerjaan
- DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
- DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
7. Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menghimpun dana dengan
cara menarik premi setiap bulannya selama masa kontrak sesuai dengan
perjanjian masing-masing pihak dan dijelaskan dalam polis asuransi.
Tujuan dari asuransi
ini adalah untuk mengendalikan keuangan seseorang tetap terjaga ketika
terjadi risiko yang membutuhkan biaya. Adapun beberapa jenis asuransi
adalah:
- Asuransi kesehatan
- Asuransi jiwa
- Asuransi pendidikan
- Asuransi kendaraan
- Asuransi kepemilikan rumah dan properti
- Asuransi bisnis
Di
atas tadi adalah ulasan singkat mengenai pengertian Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB), serta fungsi dan tujuan LKBB. Semoga artikel ini
bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
0 komentar:
Posting Komentar