Integrasi Nasional

INTEGRASI NASIONAL



A. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi adalah pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang kuat dan utuh.
Integrasi nasional adalah suatu proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam suatu wilayah yang membentuk indentitas nasional.
Integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

– Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

– Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat. 
 
 
B. Syarat Keberhasilan Integrasi
– Masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan satu sama lain.
– Terwujudnya rasa aman dan kesejahteraan rakyat.
– Berfungsinya institusi kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan secara terpadu.
– Terciptanya konsensus (kesepakatan) mengenai norma dan nilai sosial yang jadi pedoman.
– Norma dan nilai sosial dijadikan aturan baku melaksanakan proses integrasi sosial.
 
 
C. Faktor-Faktor yang memengaruhi Integrasi Nasional
1. Faktor Pendorong
– Rasa senasib seperjuangan akibat faktor sejarah.
– Ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
– Tekad untuk bersatu yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
– Ancaman dari luar yang memicu semangat nasionalisme.
 
2. Faktor Pendukung
– Penggunaan bahasa persatuan bahasa Indonesia.
– Semangat persatuan dan kesatuan.
– Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
– Semangat dan jiwa kegotong-royongan, solidaritas, dan toleransi.
– Rasa senasib sepenanggungan akibat derita penjajahan.
 
3. Faktor Penghambat
– Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan.
– Kurangnya toleransi antargolongan.
– Kurangnya kesadaran akan ancaman dan gangguan dari luar.
– Rasa ketidakpusan terhadap kesenjangan hasil pembangunan.
 
 
D. Bentuk-Bentuk Ancaman
1. Ancaman
a. Ancaman Militer
1) Dari Luar Negeri
– Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain.
– Pelanggaran wilayah oleh negara lain.
– Spionase : mencari dan mendapatkan rahasia militer (mata-mata).
– Sabotase : merusak obyek vital nasional yang membahayakan negara.
– Aksi terror yang berasal dari jaringan internasional.
2) Dari Dalam Negeri
– Pemberontakan bersenjata.
– Konflik horizontal.
– Aksi terror.
– Sabotase
– Gerakan separatis untuk memisahkan diri dari NKRI.
– Kekerasan yang berbau SARA.
– Pengrusakan lingkungan.
b.  Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, namun bila dibiarkan dapat membahayakan negara.
Ancaman nonmiliter terbagi atas :
– Ancaman di bidang Ideologi
– Ancaman di bidang politik
– Ancaman di bidang ekonomi
 
2. Tantangan
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan. 
 
3. Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 
 
4. Gangguan
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah). 
 
 
E. Bela Negara
1. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
 
2. Dasar Hukum Bela Negara
– Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
– UU No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
– UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh UU Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
– Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
– Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
– Amandemen UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
– UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
– UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
– UUD 1945 Pasal 9 Ayat 1: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara;
– UUD 1945 Pasal 9 Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a. pendidikan Kewarganegaraan,
b. pelatihan dasar kemiliteran,
c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.

0 komentar:

Posting Komentar