Ringkasan materi Zakat, Haji dan Wakaf
A. Zakat
1. Pengertian dan Hukum
a. Zakat menurut bahasa artinya bersih, tumbuh dan terpuji
b. Menurut istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh seseorang kepada orang-orang
yang berhak menerimanya (mustahik) dengan beberapa ketentuan, bertujuan
untuk mensucikan harta / jiwa.
c. Hukum membayar zakat adalah WAJIB bagi orang yang terpenuhi persyaratannya
2. 8 Golongan yang berhak menerima zakat
a. Fakir : orang
yang tidak punya harta dan tidak memiliki pekerjaan
b. Miskin : keluarga
pra sejahtera/ memiliki pekerjaan dan harta tapi masih kurang mencukupi untuk
kebutuhan hidupnya
c. Amil :
pengurus harta penerimaan zakat
d. Muallaf : orang
yang baru masuk Islam
e. Riqab :
memerdekakan budak yang beriman pada Allah swt.
f.
Garim : orang yang banyak hutang, tapi
tidak dalam maksiat pada Allah
g. Sabilillah :
perjuangan di jalan Allah swt./ sekolah, panti asuhan dll
h. Ibnu sabil : musafir
yang kehabisan bekal dan tidak dalam perjalanan maksiat
3. Pembagian Zakat
a. Zakat Fitrah
Ciri zakat fitrah adalah :
1) zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum shalat iedul fitri
2) hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang masih hidup
sampai malam idul fitri dan mempunyai kelebihan bahan makanan
3) Bentuknya adalah bahan makanan pokok perjiwa 2,5 Kg beras/
makanan pokok yang lain senilai 2,5 kg beras
4) Tujuannya adalah untuk mensucikan jiwa
5) Adapun batas maksimal membayarkannya adalah sebelum sholat Ied
b. Zakat Maal
1) Zakat harta yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang sudah
mencapai nisab dan haul. Tujuannya adalah untuk mensucikan harta.
Nisab adalah batas
minimal jumlah kepemilikan harta
Haul adalah batas waktu
penyimpanan harta
2) Syarat wajib zakat mal
a) Islam
|
b) merdeka
|
c) harta itu milik sendiri
|
d) cukup haul
|
e) cukup nisab
|
|
3) Rukun zakat mal
a) Muzaki [orang yang mengeluarkan zakat]
b) Mustahik [penerima zakat]
c) Harta yang dizakati dan dizakatkan
d) Sighot ijab qobul
4) Tabel Zakat Maal
NO
|
Zakat
Mal
|
Nisab
|
Jml
Zakat
|
Waktu
Zakat
|
1
|
Emas
|
93,6 gram emas 24 karat
|
2,5
%
|
Setelah
dimiliki selama 1 tahun
|
2
|
Perak
|
624 gram perak murni
|
2,5
%
|
Setelah
dimiliki selama 1 tahun
|
3
|
Uang
|
Seharga emas 93,6 gr
|
2,5
%
|
Setelah
dimiliki selama 1 tahun
|
4
|
Hasil
Bumi
(zakat
Zuru’)
|
5 wasaq/
750 Kg/
930 liter
|
10% jika pengairannya
dengan air hujan
5% jika pengairannya
dengan biaya
|
Pada
waktu panen
|
5
|
Unta
|
5
– 9 ekor
|
1
ekor kambing umur 2 th lebih
|
Setelah
dimiliki selama 1 tahun
|
6
|
Kerbau/
sapi
|
30-39
|
1
ekor anak sapi/kerbau 1 th lebih
|
Setelah
dimiliki selama 1 tahun
|
7
|
Kambing
|
40-120
|
1
ekor kambing betina 2 th lebih
|
Setelah
dimiliki selama 1 tahun
|
8
|
Perusahaan
perniagaan
|
Seharga
93,6 gr emas
|
2,5
%
|
Setelah
dimiliki selama 1 tahun
|
9
|
Harta
rikaz/ temuan/ karun
|
Tidak
dibatas
|
20%
|
Pada
waktu menemukannya
|
B. Haji dan Umrah
Tabel
Haji dan Umrah
No
|
Jenis materi
|
Haji
|
Umrah
|
1
|
Pengertian
|
sengaja mengunjungi baitulah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah
pada waktu tertentu, serta dengan syarat-syarat dan cara tertentu
|
mengunjungi baitullah dengan niat ibadah dengan syarat dan rukun
tertentu, tetapi waktunya adalah sepanjang tahun
|
2
|
Hukum
|
fardhu’ain bagi orang islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya
|
tatowwu’/ mutabahah (artinya sangat baik dan mendapat pahala besar)
|
3
|
Syarat
|
a) Islam
b) Berakal
c) Baligh/dewasa
d) Merdeka
e) Kuasa/mampu
|
a) Islam
b) Berakal
c) Baligh/dewasa
d) Merdeka
e) Kuasa/mampu
|
4
|
Rukun
|
a) Ihrom
b) Wukuf
c) Tawaf
d) Sa’i
e) Tahalul
f) Tertib
|
a) Ihrom
b) Tawaf
c) Sa’i
d) Tahalul
e) Tertib
|
Penjelasan Rukun Haji /
Umrah
1. Ihram, yaitu berniat menunaikan haji dengan memakai kain putih
tidak berjahit dari miqatnya. Miqat ada 2:
a.
Miqat zamani, yaitu batas
waktu dibolehkannya mulai ikhram, yaitu mulai bulan syawal sampai terbit fajar
tgl 10 dzulhijjah
b.
Miqat makani, yaitu batas
tempat dimana para calon haji wajib memulai memakai baju ihram. Bagi jamaah
haji yang dari Indonesia dimulai pada bukit yalamlam
2. Wukuf, adalah berhenti di padang arafah sejak tergelincirnya
matahari tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar 10 dzulhijjah
3. Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan
thawaf, tidak perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram
4. Sa’i, Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa
sebanyak tujuh kali
5. Tahalul, ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas
dari larangan-larangan haji atau umrah. Sedikitnya 3 helai rambut.
C. Wakaf
1. Pengertian
menahan sesuatu benda
yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam.
Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan
serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya
saja.
2. Syarat
a.
Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu
tertentu
b.
Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di
masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang
lebih besar dari usaha yang akan datang”.
c.
Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi
wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
3. Rukun
a.
Orang yang berwakaf (wakif)
b.
Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf)
c.
Mauquf ‘alaih (penerima wakaf)
d.
Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid.”
4.
Dalil yang mendukung wakaf
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
إِذَا مَاتَ ابْنُ اٰدَم
اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ,
صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ, اَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُ
لَــهُ
Rasulullah bersabda : jika manusia mati maka
terputuslah semua amalannya di dunia kecuali 3 hal, yaitu sodaqoh jariah, ilmu
yang bermanfaat dan anak soleh yang mau mendoakan orang tuanya
0 komentar:
Posting Komentar