BAB 3: KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur
Sistem
politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut
Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks atau
terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang
membentuk suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks dan utuh. Selanjutnya,
menurut Rusadi Kantaprawira,sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang
terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Dengan demikian dari kedua pendapat
tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur
pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang
terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu
hubungan yang fungsional. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Pengertian
sistem politik menurut beberapa ahli :
a.
David Easton, menyatakan
bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari
seluruh perilaku sosial,melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif
kepada masyarakat.
b.
Robert A. Dahl menyimpulkan
bahwa sistem politik mencakup duahal yaitu pola yang tetap dari hubungan
antarmanusia, kemudianmelibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan
dankewenangan.
c.
Jack C. Plano, mengartikan
sistempolitik sebagai pola hubunganmasyarakat yang dibentukberdasarkan
keputusan-keputusanyang sah dan dilaksanakan dalamlingkungan masyarakat
tersebut.
d.
Rusadi Kantaprawira,
berpendapat bahwa sistem politik merupakanberbagai macam kegiatan dan proses
dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa
negara atau masyarakat.
Dari
berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai
keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan
tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan
menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik
tersebut.
- Fungsi-fungsi politik antaralain :
1.
1.fungsi sosialisasi
politik
2.
2.fungsi rekruitment
3.
3.fungsi komunikasi politik
4.
4.fungsi stratifikasi.
- Secara umum ciri-ciri sistem politik antara lain
adalah sebagai berikut.
1.
Memiliki tujuan.
2.
Mempunyai
komponen-komponen.
3.
Tiap komponen memiliki
fungsi-fungsi yang berbeda.
4.
Adanya interaksi antara
komponen satu dengan yang lainnya.
5.
Adanya mekanisme kerja
(pengaturan struktur kerja dalam sistem politik).
6.
Adanya kekuasaan, kekuasaan
untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Tiap komponen
memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda.
7.
Adanya kebudayaan politik
(terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan
sistem tersebut.
Sistem
politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas
dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a.
Daya jangkaunya universal,
meliputi semua anggota masyarakat.
b.
Adanya kontrol yang
bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c.
Hak membuat
keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d.
Keputusannya bersifat
otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Dengan
demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepasdari keseluruhan
unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik
dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang
jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan
hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara
supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri
atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Suprastruktur politik diartikan
sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik
yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran
pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas
dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
2. Infrastruktur
Infrastruktur
politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut
berpartisipasi secara aktif. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau
kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika
diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
a)
Partai Politik, yaitu
organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara
sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan,
persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b)
Kelompok Kepentingan
(interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan
politik negara. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar
pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan
sebagainya.
c)
Kelompok Penekan (pressure
group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan
keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang
dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan
pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara
berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
d)
Media komunikasi politik,
yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi
dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun
masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media
cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya,
sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
B.Lembaga-Lembaga Negara
Republik Indonesia Menurut UUD RI Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan
lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan
kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu
dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun
2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah
Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011
tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan
suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
2.
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
3.
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
4.
Presiden/Wakil Presiden
5.
Mahkamah Agung
6.
Mahkamah Konstitusi
7.
Komisi Yudisial
8.
Badan Pemeriksa Keuangan
Struktur lembaga-lembaga negara :
Secara
garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang
merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a.
Anggota MPR terdiri dari
DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
b.
Anggota MPR berjumlah
sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD
(UU Nomor 22 tahun 2003).
c.
MPR adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
d.
Tugas dan wewenang MPR
adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD NKRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3).
e.
MPR juga memiliki hak dan
kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a.
Presiden dan wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945).
b.
Syarat menjadi presiden
diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
c. Kekuasaan
presiden menurut UUD NKRI Tahun 1945.
1) Membuat
Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan
Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas
persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10)Membentuk
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada
presiden (Pasal 16)
11)Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12)Mengajukan
RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.
Anggota DPR dipilih melalui
Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.
Fungsi DPR adalah fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945).
c.
Hak anggota DPR adalah hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945).
d.
Hak anggota DPR, hak
mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal
20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a.
BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.
Hasil pemeriksaan BPK
diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a.
MA merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di
Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b.
MA membawahi peradilan di
Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c.
Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan
keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah
konstitusi memiliki kewenangan :
1.
Mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
2.
Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
3.
Memutus pembubaran partai
politik.
4.
Memutus hasil perselisihan
tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
5.
Memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
(Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota
diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a.
KY adalah lembaga mandiri
yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun
1945).
b.
KY hakim berwenang
mengusulkan pengangkatan agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a.
DPD merupakan bagian
keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b.
DPD merupakan wakil-wakil
provinsi.
c.
Anggota DPD berdomisili di
daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI
(UU Nomor 22 tahun 2003).
d.
DPD berhak mengajukan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan
dengan daerah.
C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam tatakelola
pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis
yaitu :
1.
Unsur pemerintah yang
dipercaya menangani administrasi negara padasuatu periode tertentu.
2.
Unsur swasta/wirausaha yang
bergerak dalam pelayanan publik.
3.
Unsur warga masyarakat
(stakeholders).
Menurut
Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memilikisejumlah ciri dan
karakteristik sebagai berikut.
a)
Terwujudnya interaksi yang
baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,terutama bekerja sama dalam
pengaturan kehidupan sosial politik dansosio-ekonomi.
b)
Komunikasi, adanya jaringan
multisistem (pemerintah, swasta, danmasyarakat) yang melakukan sinergi untuk
menghasilkan output yangberkualitas.
c)
Proses penguatan diri
sendiri (self enforcing process), ada upaya untukmendirikan pemerintah (self
governing) dalam mengatasi kekacauan dalamkondisi lingkungan dan dinamika
masyarakat yang tinggi.
d)
Keseimbangan kekuatan
(balance of force), dalam rangka mewujudkanpembangunan yang berkelanjutan
(sustainable development), ketigaelemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan
dalam kompleksitas,harmoni, dan kerja sama.
e)
Independensi, yakni
menciptakan saling ketergantungan yang dinamisantara pemerintah, swasta, dan
masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam
perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitandengan struktur
pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.
Hubungan antara pemerintah
dan pasar. Misalnya, pemerintahmengendalikan harga-harga sembako agar sesuai
dengan harga pasar.
2.
Hubungan antara pemerintah
dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikanpelayanan dan perlindungan bagi
rakyat.
3.
Hubungan antara pemerintah
dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya,pemerintah memberikan kesempatan kepada
organisasi kemasyarakatanuntuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4.
Hubungan antara
pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabatyang diangkat
(pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan ataurembug antara tokoh
masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5.
Hubungan antara lembaga
pemerintahan daerah dan penduduk perkotaandan pedesaan. Misalnya, memberikan
izin bertempat tinggal kepadapenduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
6.
Hubungan antara legislatif
dan eksekutif dalam membahas rancanganundang-undang (RUU).
7.
Hubungan pemerintah
nasional dan lembaga-lembaga internasional dalammenjalin kerja sama di segala
bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk
mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukanbeberapa
persyaratan sebagai berikut.
a)
Mewujudkan efisiensi dalam
menajemen pada sektor publik, antaralain dengan memperkenalkan teknik-teknik
manajemen perusahaan dilingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan
desentralisasiadministrasi pemerintah.
b)
Terwujudnya akuntabilitas
publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintahharus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat.
c)
Tersedianya perangkat hukum
yang memadai berupa peraturan perundang-undanganyang mendukung terselenggaranya
sistem pemerintahan yangbaik.
d)
Adanya sistem informasi
yang menjamin akses masyarakat terhadapberbagai kebijakan dan atau informasi
yang bersumber baik dari pemerintahmaupun dari elemen swasta serta LSM.
e)
Adanya transparansi dalam
perbuatan kebijakan dan implementasinya,sehingga hak-hak masyarakat untuk
mengetahui (rights to information)keputusan pemerintah terjamin.
D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di
Indonesia
Partisipasi politik secara umum
berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik.
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara
individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari
pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil
oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Suatu komunitas
masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Selalu
ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2. Memiliki
sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3. Memiliki
lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4. Memilki
tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5. Memahami
informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah
institusi bekerja.
6. Dapat
menerima perbedaan pendapat.
7. Memiliki
kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8. Memiliki
rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9. Memiliki
kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan
negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai
bidang kehidupan.
10. Menyadari
akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan
negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai
dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara pasif
sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban
warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan
sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan
baik.
11. Patuh
terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
12. Membangun
budaya politik yang demokratis.
13. Menjunjung
tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14. Mengawasi
jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
15. Memiliki
wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Berikut
adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan
norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan
Sekolah
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
b. Di Lingkungan Masyarakat
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat danrumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran sebagainya.
c. Di Lingkungan Negara
1) Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
2) Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
3) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.
Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
0 komentar:
Posting Komentar