1. Berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam sekolah, kecuali....
a. taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
b. melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
c. mengembangkan sikap sadar dan rasional
d. melaksanakan hasil keputusan bersama
e. taat dan patuh terhadap orang tua
jawaban: e
2. Wujud partisipasi terhadap konstitusi negara dapat dimulai dari....
a. negara
b. diri sendiri
c. pemerintah
d. keluarga
e. masyarakat
jawaban: b
3. Hubungan pembukaan teradap pasal-pasal UUD 1945 adalah hubungan yang bersifat....
a. kausa-organik
b. satu kesatuan yang erat
c. hierarki piramida
d. penjelasan
e. sistematis
jawaban: b
4. Aturan untuk mengubah UUD 1945 diatur didalam....
a. Pasal 36 UUD 1945
b. Pasal 35 UUD 1945
c. Pasal 37 UUD 1945
d. Pasal 27 UUD 1945
e. Pasal 30 UUD 1945
jawaban: c
5. Berikut ciri-ciri konstitusi Negara, kecuali....
a. bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi
b. melindungi asas demokrasi
c. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat
d. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan pemerintah
e. menentukan suatu hukum
jawaban: d
6. Pancasila sebagai dasar negara tercantum didalam pembukaan UUD 1945 pada....
a. Alinea 3
b. Alinea 1
c. Alinea 2
d. Alenia 4
e. Alenia 1 dan 2
jawaban: d
7. Jiwa dan semangat persatuan yang telah menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia tersirat dalam Pancasila yaitu sila ke....
a. Satu
b. Tiga
c. Lima
d. Dua
e. Empat
jawaban: b
8. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah....
a. UUD 1945
b. TAP MPR
c. Peraturan Pemerintah
d. Pancasila
e. Undang-undang
jawaban: d
9. Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali....
a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
b. membebaskan kekuasaan
c. melindungi HAM
d. Pedoman penyelenggaraan Negara
e. pedoman pembubaran Negara
jawaban: e
10. Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah....
a. Konvensi
b. Pancasila
c. UUD 1945
d. Undang-undang
e. Konstitusi
jawaban: a
11. Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut....
a. bilateral
b. multilateral
c. bipatride
c. apatride
d. stelsel aktif
jawaban: c
12. Penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena
yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari Negara lain disebut...
a. devrivation
b. renunciation
c. representator
d. depriator
e. termination
jawaban: e
13. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah atau keturunan disebut....
a. Ius sanguinis
b. Ius soli
c. kewarganegaraan tunggal
d. kewarganegaraan ganda
e. asas tempat kelahiran
jawaban: a
14. Warganegara yang baik adalah warganegara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk....
a. kemanusiaan
b. pamer
c. kemasyarakatan
d. persatuan
e. kekeluargaan
jawaban: a
15. Berikut kewajiban sebagai warganegara Indonesia, kecuali....
a. menjaga dan melestarikan lingkungan
b. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
c. hidup rukun dengan sesama
d. membayar pajak
e. patuh, taat dan menjalankan segala peraturan dan undang-undang yang berlaku
jawaban: b
16. Berikut cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali....
a. kelahiran
b. kematian
c. pernikahan
d. pengangkatan
e. permohonan kewarganegaraan
jawaban: b
17. Setiap orang yang bertempat di suatu negara dalam waktu tidak
terbatas, dan terdiri dari warganegara dan bukan warganegara disebut....
a. warganegara
b. penduduk
c. masyarakat
d. warga masyarakat
e. bukan warganegara
jawaban: b
18. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi,
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada menteri.....
a. Hankam
b.Sosial
c. Kehakiman
d. Luar Negeri
e. Dalam negeri
jawaban: c
19. Istilah konstitusi di Negara Inggris adalah....
a. constituer
b. constitution
c. constitutie
d. copnstituere
e. verfassung
jawaban: b
20. Berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi Negara yang diterapkan dalam masyarakat, kecuali....
a. menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
b. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
c. mengembangkan sikap sadar dan rasional
d. menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
e. sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
jawaban: c
Soal PKn Semester 1
1. Pengertian negera sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh….
a. Aristoteles
b. Logeman
c. J.J. Rousseau
d. Plato
d. Montesquieu Jawaban: b
2. Menurut Ernest Renan, bangsa terjadi karena adanya….
a. kepentingan umum
b. kesamaan bahasa
c. kehendak untuk bersatu
d. komunitas politik
e. persatuan nasib Jawaban: c
3. Meskipun tidak saling kenal, para anggota bangsa selalu memandang
satu sama lain sebagai saudara. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa itu
memiliki ciri….
a. batas wilayah yang jelas
b. pemerintah yang berdaulat
c. adanya solidaritas
d. mempunyai keharmonisan
e. komunitas politik yang dibayangkan Jawaban: c
4. Pengertian negara sebagai organisasi kesusilaan yang timbul sebagai
sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan invidual. Hal
ini disebut negara sebagai organisasi….
a. kesusilaan
b. politik
c. kekuasaan
d. kemasyarakatan
e. manusia Jawaban: a
5. Dua konsep kelautan pada zaman dahulu yang menimbulkan masalah internasional tentang batas wilayah laut suatu negara adalah….
a. res nulius dan res communis
b. nusailara dan anchipelago
c. maritim dan kontinental
d. zona ekonomi eksklusif
e. landas benua Jawaban: a
6. Semua peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan
oleh lembaga yang berwenang berlaku untuk semua orang merupakan sifat
hakikat negara…..
a. memaksa
b. monopoli
c. permanen
e. absolut Jawaban: c
7. Berikut ini yang membedakan penduduk dan bukan penduduk adalah….
a. hak
b. kewajiban
c. aturan hukum
d. domisili
e. hak dan kewajiban Jawaban: d
8. Mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut…..
a. rakyat
b. bangsa
c. penduduk
d. orang asing
e. warga negara Jawaban: e
9. Bangsa adalah kelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang
sama dan memiliki karakteristik yang sama. Pendapat ini diungkapkan
oleh….
a. Suryono Sukanto
b. Otto Baurer
c. F. Ratzel
d. Hans Kohn
e. Jacobsen dan Lipman Jawaban: a
10. Negara Libera ditinjau berdasarkan terjadinya negara secara fakta sejarah adalah hasil….
a. occupatie
b. fusi
c. accesie
d. anexatie
e. inovasi Jawaban: a
11. Dengan pengakuan de facto berarti negara yang baru berdiri dapat mengadakan hubungan….
a. politik
b. diplomatik
c. politik dan diplomatik
d. diplomatik dan konsuler
e. ekonomi dan perdagangan Jawaban: e
12. Wilayah suatu negara yang berada di wilayah negara lain adalah….
a. negara serikat
b. serikat negara
c. wilayah ekstrateritorial
d. perwakilan
e. uni Jawaban: c
13. Menurut Ernest Renan, bangsa dipersatukan karena memiliki….
a. persamaan cita-cita
b. persamaan latar belakang
c. persamaan tujuan
d. persamaan kepentingan
e. persamaan sejarah dan cita-cita Jawaban: c
14. Menurut Aristoteles, tujuan negara adalah….
a. memenuhi kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan
b. memenuhi keinginan rakyatnya secara maksimal
c. menyelenggarakan hidup yang baik bagi warga negaranya
d. mengembangkan daya cipta rakyatnya sebebas-bebasnya
e. menjamin tersedianya kebutuhan hidup rakyatnya Jawaban: c
15. Pernyataan yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan, baik individual maupun sebagai makhluk sosial merupakan
pendapat….
a. Shang Yang
b. Niccolo Machieavelli
c. Thomas Aquino
d. Immanuel Kant
e. Plato Jawaban: d
16. Salah satu syarat berdirinya negara adalah pemerintahan yang berdaulat dalam arti sempit adalah….
a. pemerintahan sebagai gabungan dari semua lembaga negara yang ada
b. eksekutif dan yudikatif
c. eksekutif, legislatif, dan yudikatif
d. pemerintahan yang terdiri dari presiden dan para menteri (eksekutif)
e. pemerintahan yang terdiri dari pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi
Jawaban: e
17. Pengakuan secara de jure diwujudkan dalam bentuk….
a. pengakuan secara resmi menurut hukum internasional
b. pengakuan secara nyata telah berdirinya negara
c. mengadakan hubungan-hubungan yang bersifat khusus
d. melaksanakan perjanjian antara kedua negara
e. penerimaan sebagai anggota PBB Jawaban: a
18. Untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan mempertahankan keberadaan suatu negara diperlukan adanya…
a. wilayah yang subur dan luas
b. rakyat yang cerdas dan disiplin
c. pemerintahan yang berdaulat
d. pengakuan internasional
e. hukum internasional Jawaban: c
19. Asal mula terjadinya negara menurut teori perjanjian masyarakat adalah….
a. karena diciptkan atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa
b. melalui penguasaan golongan yang kuat atas masyarakat yang lemah
c. melalui perjanjian antarindividu dan individu dengan masyarakat
d. karena mempunyai kekuasaan tertinggi yang disebut kedaulatan
e. karena memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah Jawaban: c
20. Unsur deklaratif atau pengakaun dari negara lain diperlukan oleh suatu negara yang merdeka dan berdaulat untuk….
a. memenuhi tata pergaulan internasional
b. syarat sahnya suatu negara didirikan dan diakui
c. memenuhi keinginan PBB agar menjadi anggota
d. memperoleh sumbangan dana pembangunan
e. mendapat kedudukan yang sejajar dengan baik Jawaban: e
21. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban merupakan wujud dari pengalaman nilai Pancasila, terutama sila….
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Jawaban: e
22. Nilai-nilai Pancasila menjadi ukuran benar salah, baik atau tidak
sikap warga negara Indonesia secara nasional. Ukuran secara nasional
sangat diperlukan karena…
a. untuk menanggulangi pengaruh budaya Barat
b. menyangkut kemampuan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
c. bangsa Indonesia homogen
d. bangsa Indonesia memiliki ciri khas kepribadian
e. negara Indonesia menganut ideologi terbuka Jawaban: b
23. Faktor yang dapat membuat bangsa Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda karena….
a. rakyat ikut berperang melawan penjajah
b. tentara Indonesia telah dilatih oleh Jepang
c. di Indonesia tidak terjadi perbedaan pendapat
d. Pemerintah Belanda kalah dalam perundingan
e. rakyat Indonesia mengutamakan keselamatan bangsa dan negara Jawaban: e
24. Sikap yang mencerminkan patriotisme dapat kita terapkan di lingkungan sekolah dengan cara….
a. melaksanakan tugas piket membersihkan kelas
b. belajar dengan tekun untuk masa depan
c. selalu menghormati orang tua
d. kasih sayang terhadap sesama teman
e. mengikuti kegiatan upacara bendera dengan khidmat Jawaban: e
25. Salah satu unsur yang bukan merupakan makna patriotisme adalah….
a. cinta tanah air
b. rela berkorban
c. pantang menyerah
d. berjiwa pembaru
e. agresif dan konsumtif Jawaban: e
26. Semangat patriotisme dalam era globalisasi dewasa ini adalah….
a. mengikuti pola hidup dri luar yang disenangi
b. mempertahankan tradisi yang hampir punah
c. menolak masuknya budaya asing
d. menerima budaya asing yang baru
e. menyaring pengaruh budaya asing Jawaban: e
27. Sistem keyakinan yang menjadi standar acuan mengenai baik dan buruk disebut….
a. norma
b. aturan
c. nilai
d. undang-undang
e. hukum Jawaban: c
28. Hukum material dan formal merupakan penggolongan hukum berdasarkan…
a. fungsinya
b. waktu
c. ruang berlakunya
d. bentuknya
e. cara mempertahankan Jawaban: a
29. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang
bersangkutan. Pendapat ini dikemukakkan oleh….
a. Utrecht
b. S.M. Amin
c. Immanuel Kant
d. Leon Duguit
e. J.C.T Simorangkir Jawaban: a
30. Suatu paham yang menganggung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain disebut….
a. patriotisme
b. liberalisme
c . nasionalisme
d. chauvinisme
e. sinkretisme Jawaban: d
Wawasan Nusantara: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Aspek, dan Implementasinya
Pengertian Wawasan Nusantara
Daftar isi
Apa itu wawasan nusantara? Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional.
Secara
etimologis kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu
Wawas, Nusa, dan Antara. Arti kata wawas adalah Pandangan, Tinjauan,
Penglihatan Indrawi. Kata Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan,
sedangkan Antara berarti dua benua dan dua samudera.
Sehingga
pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap kesatuan kepulauan yang berada di antara dua benua (benua Asia
dan Australia) dan dua samudera (samudera hindia dan pasifik).
Wawasan nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam:
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli
Untuk
lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada
pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara
menurut para ahli:
1. Prof. Wan Usman
Menurut
Prof. Wan Usman, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Samsul Wahidin
Menurut
Samsul Wahidin, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan
bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi
proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan
aspek-aspek asta grata.
3. Munadjat Danusaputro
Menurut
Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang
Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang
serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut
berdasarkan asas nusantara.
4. Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi
Menurut
Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, arti wawasan nusantara adalah
cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara
yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya.
5. Sumarsono
Menurut
Sumarsono, definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di
seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham
serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
6. M. Panggabean
Menurut
M. Panggabean, pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik
bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan
memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan
kemungkinan strategik yang tersedia.
7. Akhadiah MK
Menurut
Akhadiah MK, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya,
yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang
menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
8. Kelompok Kerja LEMHANAS
Menurut
Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999, pengertian
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia
mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
9. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Menurut
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Mengacu
pada pengertian wawasan nusantara di atas, maka fungsi utamanya adalah
sebagai panduan, pedoman, acuan bagi bangsa Indonesia dalam bernegara.
Fungsi wawasan nusantara dapat dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1. Sebagai Wawasan Pembangunan
Wawasan
nusantara memiliki fungsi dalam pembangunan Indonesia. Beberapa unsur
di dalamnya termasuk sosial politik, kesatuan politik, pertahanan dan
keamanan negara, serta ekonomi dan sosial ekonomi.
2. Sebagai Konsep Ketahanan Nasional
Pemahaman
mengenai wawasan nusantara berfungsi sebagai konsep ketahanan sosial
yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan,
kewilayahan, dan pertahanan keamanan nasional.
3. Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan
Wawasan
nusantara juga berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan nasional yang
mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan ini
meliputi tanah air dan segenap wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Sebagai Wawasan Kewilayahan
Wawasan
nusantara berfungsi dalam pemahaman mengenai wawasan kewilayahan
Indonesia, termasuk batas wilayah Indonesia untuk menghindari terjadinya
potensi sengketa dengan negara lain.
Tujuan Wawasan Nusantara
Setelah
memahami pengertian wawasan nusantara dan fungsinya, tentunya kita juga
ingin mengetahui apa tujuannya. Secara umum, tujuan wawasan nusantara
adalah untuk mewujudkan rasa cinta tanah air (nasionalisme) dari semua
aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Tujuan
tersebut dinyatakan dengan tindakan dan perilaku masyarakat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan, suku bangsa atau daerah, dan agama.
Latar Belakang dan Aspek Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara dilatarbelakangi oleh beberapa aspek penting yang menjadi
dasar. Berikut ini adalah latar belakang wawasan nusantara:
1. Aspek Falsafah Pancasila
Pancasila
adalah dasar negara Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai
yang menjadi acuan dari wawasan nusantara, diantaranya:
Hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebeasan bagi masyarakat untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
Mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara
Letak
geografis Indonesia merupakan aspek kewilayahan nusantara yang sangat
erat kaitannya dengan kekayaan sumber daya alam, suku bangsa, dan
keragaman budaya yang ada di Indonesia.
3. Aspek Sejarah Indonesia
Terbentuknya
Negara Kesatuan Indonesia telah melalui proses yang cukup panjang dan
pahit. Rakyat Indonesia tentunya tidak ingin pengalaman sejarah tersebut
terulang kembali dan mengakibatkan perpecahan.
Dengan begitu, kemerdekaan yang telah dimiliki saat ini harus dipertahankan dan seluruh masyarakat harus menjaga wilayahnya.
4. Aspek Sosial Budaya
Indonesia
memiliki ratusan suku bangsa dengan ragam budaya, bahasa, adat
istiadat, dan agama yang berbeda-beda. Kebhinekaan ini berpotensi
menyebabkan terjadinya konflik dalam interaksi bermasyarakat.
Itulah
sebabnya mengapa masyarakat harus memahami pengertian wawasan nusantara
dan menjadikannya sebagai pedoman dalam hubungan interaksi dalam
masyarakat.
Hakikat Wawasan Nusantara
Dalam
hal ini hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam arti
cara pandang yang selalu menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara demi
kepentingan bangsa dan negara.
Seluruh
masyarakat Indonesia, baik pejabat pemerintah dan warga, harus
berpikir, bersikap, dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara
Indonesia. Semua produk yang dibuat oleh lembaga negara berada dalam
ruang lingkup dan kepentingan Indonesia tanpa mengesampingkan
kepentingan wilayah, golongan, dan individu.
Jadi,
hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan dan kesatuan wilayah
nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah. Dalam butir-butir Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) juga disebutkan bahwa hakikat wawasan
nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara adalah
satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang wajib
dipatuhi, dilakukan, dan dijaga oleh semua elemen masyarakat demi untuk
melestarikan perdamaian dan keseimbangan di Indonesia secara
keseluruhan.
Apa saja asas wawasan nusantara tersebut? Berikut penjelasannya:
1. Tujuan dan Kepentingan yang Sama
Masyarakat
Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama di bumi pertiwi
ini. Salah satu contohnya dapat kita lihat saat seluruh rakyat Indonesia
menginginkan kemerdekaan dan melakukan perjuangan bersama-sama melawan
penjajah.
2. Keadilan
Seluruh
elemen masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam
berbagai aspek kehidupan bernegara, baik secara hukum, ekonomi, politik,
dan sosial.
3. Kejujuran
Kebenaran
dan kejujuran dalam berpikir dan bertindak merupakan asas wawasan
nusantara yang sangat penting. Keberanian dalam berpikir dan bertindak
sesuai fakta dan kenyataan sesuai ketentuan dilaksanakan demi
terciptanya kemajuan.
4. Solidaritas
Sikap
solidaritas merupakan bentuk kepedulian terhadap orang lain, mau
berbagi dan berkorban untuk kepentingan yang lebih besar. Sikap ini
seharusnya dilakukan masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
5. Kerja Sama
Kesadaran
akan tujuan dan kepentingan bersama akan menimbulkan kerjasama dan
koordinasi antar elemen masyarakat. Kerjasama dan koordinasi ini
dilakanakan berdasarkan atas kesetaraan untuk meningkatkan efektivitas
pencapaian tujuan bersama.
6. Kesetiaan
Kesetiaan
merupakan asas wawasan nusantara yang menjadi tonggak utama untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan suatu negara. Kesetiaan dapat
diwujudkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan sesuai aturan dan
bertujuan demi kemajuan bangsa dan negara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara dapat kita lihat dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Berikut ini adalah
implementasi wawasan nusantara:
1. Bidang Politik
Impelementasi wawasan nusantara di bidang politik diantaranya adalah:
Pelaksanaan kehidupan berpolitik
di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang, misalnya UU Partai
Politik, UU PEMILU, dan lainnya. Contoh implementasi wawasan nusantara
di bidang politik yaitu pelaksanaan PEMILU yang menjalankan demokrasi
dan keadilan.
Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan pedoman dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menjaga dan mengembangkan sikap plurarisme dan HAM untuk mempersatukan keberagaman di Indonesia.
Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan dan partai politik dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Keikutsertaan Indonesia dalam politik luar negeri, serta memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.
2. Bidang Ekonomi
Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
Orientasi bidang ekonomi ini adalah pada sektor pemerintahan, industri, dan pertanian.
Pembangunan ekonomi yang seimbang dan adil di setiap daerah Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan di daerah tertentu. Otonomi daerah diharapkan dapat menciptakan berbagai upaya keadilan ekonomi tersebut.
Partisipasi
seluruh masyarakat Indonesia sangat berarti bagi pembangunan ekonomi.
Hal ini dapat didukung dengan pemberian fasilitas kredit mikro untuk
mengembangka usaha kecil.
3. Bidang Sosial
Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
Upaya
pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia serta menjadikan budaya
tersebut sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan daerah
atau nasional.
Menjaga keberagaman
Indonesia, baik segi budaya, bahasa, dan status sosial, serta
mengembangkan keserasian dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Impelementasi wawasan nusantara di bidang pertahanan dan keamanan adalah:
Meningkatkan
kedisiplinan diri, memelihara lingkungan sekitar, dan melaporkan
berbagai hal yang mengganggu keamanan kepada aparat yang berwenang
Meningkatkan
rasa persatuan dan solidaritas dalam diri anggota masyarakat, baik yang
di dalam satu daerah maupun yang berbeda daerah.
Membangun sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia
Contoh Wawasan Nusantara
Penerapan
nyata wawasan nusantara dapat dilakukan melalui cara berpikir, sikap,
ucapan, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi
wawasan nusantara di masyarakat:
Menjadikan
falsafah Pancasila sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat.
Hal ini dapat dilakukan dengan tindakan nyata sehari-hari yang
mencerminkan nilai-nilai religius, kekeluargaan, dan menjaga persatuan
sesuai dengan Pancasila.
Sikap
cinta tanah air yang diwujudkan dengan sikap yang lebih mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan
agama.
Mewujudkan pembangunan
bangsa dengan tindakan nyata dan prestasi. Misalnya, bagi seorang atlit
maka ia dapat menunjukkan rasa cinta tanah air dengan berprestasi di
bidang olah raga.
Ancaman terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Pengertian Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun
luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat
dikategorikan sebagai berikut.
Berdasarkan asal datangnya ancaman
Ancaman Dari Luar, Yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
Ancaman Dari Dalam, Yaitu Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
Berdasarkan bentuk ancaman
Ancaman Fisik, Yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu
ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dengan tindakan secara
fisik.
Contohnya : Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Ancaman Ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu
ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.
Contohnya : Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari luar maupun dalam negeri.
2, Ancaman Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas Nasional
Ancaman terhadap negara mempunyai keterkaitan dengan terwujudnya
integrasi nasional. Namun kita sebelumnya akan membahas tentang
pengertian Integrasi Nasional agar lebih mengerti makna dan maksud
Integrasi Nasional.
Integrasi berasal dari bahasa Inggris intregate yang artinya
menyatupadukan, menggabungkan dan mempersatukan. Sedangkan nasional
berasal dari bahasa Inggris juga, nation yang artinya bangsa.
Pada intinya bahwa pada dasarnya ancaman merupakan segala sesuatu
yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat. Sedangkan integrasi nasional proses
penyatuan dan penyesuaian antara kebudayaan yang berbeda-beda sehingga
tercipta suatu keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita
hubungkan maka jika terjadi ancaman maka proses integrasi nasional atau
proses penyatuan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, maka dari
itu kita sebagai warga negara yang baik harus sebisa mungkin mencegah
terjadinya ancaman terhadap negara tersebut sehingga kita dapat
melaksanakan integrasi nasional dengan sempurna
Dari segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk, posisi
yang strategis dan potensial serta kemajemukan Indonesia disebabkan oleh
berbagai hal, diantaranya sebagai berikut.
Terletak diantara dua benua yaitu benua asia dan benua Australia dan dua samudra yaitu samudra Pasifik dan Samudra Hindia
Kaya akan sumber daya hayati baik hewan maupun tumbuhan.
Memiliki banyak wilayah dengan potensi lahan yang subur.
Dilewati garis khatulistiwa dan memiliki iklim tropis dengan dua musim yaitu musim kemarau dan hujan
Memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia dengan beragam suku,
ras, bahasa, dan agama sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
Terletak diantara dua dangkalan besar yaitu dangkalan sunda dan dangkalan sahul
Terletak diantara tiga lempeng yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik
Bentuk ancaman terhadap Negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan tujuan bangsa Indonesia
membentuk suatu pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila.
Ancaman Menurut UU No. 34 tahun 2004
Bagian penjelasan UU no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional
Indonesia (TNI) menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan Negara yaitu sebagai berikut.
Agresi berupa penggunan kekuatan bersenjata oleh Negara lain
terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain.
Pemberontakan bersenjata
Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
Spionase Yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
Aksi Teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam/luar negeri
Ancaman keamanan dilaut atau udara yuridiksi nasional Indonesia
Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Ancaman Disitegrasi
Ancaman terhadap keutuhan NKRI tidak selamanya dalam bentuk fisik
atau bersifat militer. Ancaman nonfisik atau tidak bersifat militer juga
menjadi suatu ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
mengancam integrasi bangsa. Berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman
yang dapat menimbulkan disentegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam
bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Ideologi
Demografi
Penyalahgunaan Teknologi
Faktor Alam
Masalah social dan budaya
Politik
Ancaman Globalisasi
Globalisasi merupakan proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas
antarbangsa karena kemajuan teknologi dan komunikasi. Batas antarbangsa
menjadi samar, masyarakat dapat mengakses informasi, mendapatkan barang
serta berpergian dengan mudah, namun dibalik semua keuntungan
globalisasi tersimpan bahaya yang mengancam. Berikut merupakan ancaman
globalisasi dalam berbagai bidang
Ekonomi
Sosial budaya
Ancaman Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa
Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa menjadi
permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius. Permasalahan ini
sering dikaitkan dengan kemajuan dibidang komunikasi termasuk didalamnya
penyebaran informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik.
Hal tersebut berdampak terhadap ideologi, agama, budaya dan nilai nilai
yang dianut masyarakat Indonesia
Pengaruh derasnya budaya global yang negative menyebabkan kesadaran
terhadap nilai nilai budaya bangsa semakin memudar. Hal ini tercermin
dari perilaku masyarakat Indonesia yang lebih menghargai budaya asing
dibandingkan budaya bangsa baik dalam cara berpakaian, bertutur kata,
pergaulan bebas dan pola hidup konsumtif serta kurangnya penghargaan
terhadap produk dalam negeri
Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yang
artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Makna dari semboyan
ini menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
aktualisasi nilai-nilai bhineka tunngal ika terimplomentasi dalam
setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum, pemerintahan,
ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan budaya.
aktualisasi bidang politik
berikut adalah contoh aktualisasi bidang politik :
pada saat pemilu, setiap warga memiliki hak suara sekalipun warga
yang cacat, seharusnya warga yg seperti itu harus di fasilitasi untuk
menyalurkan hak suaranya tersebut
walaupun berbeda politik, setiap anggota DPR harus mendahulukan
kepentingan bangsa setiap memutuskan kebijakan dan membuat peraturan
perundang-undan
aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan
berikut ini contoh aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :
seorang presiden atau kepala daerah harus dapat mengakomodasikan
kepentingan rakyatnya tanpa membedakan suku, agama, dan status sosial.
Para penegak hukum, seperti : polisi, pengacara, jaksa, dan hakim,
harus bersikap objektif dan tidak melakukan diskriminasi kepada semua
para pelanggar hukum.
Masyarakat harus menaati setiap hukum yang berlaku di indonesia. Tidak adda perbedaan.
aktualisasi bidang sosial budaya
penerapan aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan
sosial budaya akan mencipatakan sikap yang mengakui, menerima dan
menghormati segala bentuk keragaman masyarakat.
Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial budaya :
satu suku dengan suku yang lainnya harus saling menghormati.
setiap orang di negeri ini bangga dan turut serta dalam mengembangkan kebudayaan nasional.
aktualisasi bidang pertahanan keamanan
penerapan pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan
pertahanan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini
penting dalam membentuk sikap bela negara.
Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang pertahan dan keamanan :
setiap WNI harus memiliki sifat bela negara.
setiap unsur TNI/POLRI menjadi pengayon seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
setiap individu dan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional
dalam perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional dapat di
laksanakan melalui dua pendekatan, yaitu :
pendekatan struktual yaitu upaya penanaman nilain-nilai bhineka
tunggal ika dalam rangka memperkuat integrasi nasional yang dapat di
lakukan oleh pemerintah atau negara.
pendekatan kultural yaitu upaya penanaman nilai-nilai ke bhinekaan terhadap masyarakat
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI
Setiap bangsa atau Negara tidak akan lepas dari ancaman, baik dari
dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bela Negara
dan kerelaan berkorban guna meniadakan ancaman yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan Negara serta nilai nilai pancasila dan UUD
194. Konsep bela Negara sering kali dikaitkan dengan militer, kepolisian
maupun aparat penegak hokum lainya.
Arti bela Negara yang sebenarnya adalah upaya setiap warga Negara
untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU Nomer 3 tahun
2002 tentang pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan
pertahanan Negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainya.
Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 tahun 2002 adalah
sebagai berikut
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan
kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya
pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap
warga Negara
Bangsa Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatanya
Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokras, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional,
hokum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup
berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai Negara kepulauan.
Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
Berikut adalah beberapa dasar hokum dan pertauran tentang kewajiban bela Negara.
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
Undang Undang No. 29 tahun 1954 tentang pokok pokok perlawanan rakyat
Undang Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
Amandemen UUD 1945 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri
Menurut pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 usaha pembelaan Negara
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
maupun wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi masing masing.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar
militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen
mahasiswa (menwa)
Pengabdian sebagai prajurit TNI
Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU No 3 Tahun 2002, TNI merupakan
komponen utama dalam kegiatan bela negar. Dalam upaya pembelaan Negara,
peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis
karena TNI memilik tugas untuk mempertahankan kedaulatan Negara dan
keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamata bangsa,
melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif
dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi Adalah pengabdian warga Negara yang
mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk
dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,
bencana alam, seperti polisi, tim SAR, pramuka dan Palang Merah
Indonesi (PMI)
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuan
dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan
rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah
yang lebih luas, membela Negara tidak harus dalam wujud perlawanan dalam
bentuk militer, tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkunganya antara
lain melalui kegiatan system keamanan lingkungan (siskamling) ikut
serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan
masal dan konflik komunal.
Bagi kami sebagai pelajar banyak hal yang dapat dilakukan sebagai
bentuk bela Negara, diantaranya belajar dengan giat, mengikuti kegiatan
ekstrakulikuler (PASKIBRA, PMR, DLL) serta peduli dengan lingkungan
sekitarnya
Pramuka termasuk bentuk bela Negara melalui kegiatan positif ini
secara tidak langsung kita berpartisipasi dalam pembelaan Negara dalam
wujud mengikuti ekstrakulikuler pramuka, pembelaan Negara bisa kita
lakukan tidak hanya dalam wujud perlawanan namun juga bisa dalam wujud
belajar dengan giat serta berpasrtisipasi mengikuti kegiatan kegiatan
positif.
INTEGRASI NASIONAL
A. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi adalah pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang kuat dan utuh.
Integrasi nasional adalah suatu proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam suatu wilayah yang membentuk indentitas nasional.
Integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
– Secara Politis
Integrasi
nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan
sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas
nasional.
– Secara Antropologis
Integrasi
nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara
unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian
fungsi dalam kehidupan masyarakat.
B. Syarat Keberhasilan Integrasi
– Masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan satu sama lain.
– Terwujudnya rasa aman dan kesejahteraan rakyat.
– Berfungsinya institusi kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan secara terpadu.
– Terciptanya konsensus (kesepakatan) mengenai norma dan nilai sosial yang jadi pedoman.
– Norma dan nilai sosial dijadikan aturan baku melaksanakan proses integrasi sosial.
C. Faktor-Faktor yang memengaruhi Integrasi Nasional
1. Faktor Pendorong
– Rasa senasib seperjuangan akibat faktor sejarah.
– Ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
– Tekad untuk bersatu yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
– Ancaman dari luar yang memicu semangat nasionalisme.
2. Faktor Pendukung
– Penggunaan bahasa persatuan bahasa Indonesia.
– Semangat persatuan dan kesatuan.
– Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
– Semangat dan jiwa kegotong-royongan, solidaritas, dan toleransi.
– Rasa senasib sepenanggungan akibat derita penjajahan.
3. Faktor Penghambat
– Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan.
– Kurangnya toleransi antargolongan.
– Kurangnya kesadaran akan ancaman dan gangguan dari luar.
– Rasa ketidakpusan terhadap kesenjangan hasil pembangunan.
D. Bentuk-Bentuk Ancaman
1. Ancaman
a. Ancaman Militer
1) Dari Luar Negeri
– Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain.
– Pelanggaran wilayah oleh negara lain.
– Spionase : mencari dan mendapatkan rahasia militer (mata-mata).
– Sabotase : merusak obyek vital nasional yang membahayakan negara.
– Aksi terror yang berasal dari jaringan internasional.
2) Dari Dalam Negeri
– Pemberontakan bersenjata.
– Konflik horizontal.
– Aksi terror.
– Sabotase
– Gerakan separatis untuk memisahkan diri dari NKRI.
– Kekerasan yang berbau SARA.
– Pengrusakan lingkungan.
b. Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, namun bila dibiarkan dapat membahayakan negara.
Ancaman nonmiliter terbagi atas :
– Ancaman di bidang Ideologi
– Ancaman di bidang politik
– Ancaman di bidang ekonomi
2. Tantangan
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
E. Bela Negara
1. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Dasar Hukum Bela Negara
– Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
– UU No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
– UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh UU Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
– Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
– Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
– Amandemen UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa
tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama,
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
– UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
– UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
– UUD 1945 Pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”;
–
UUD 1945 Pasal 9 Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a. pendidikan Kewarganegaraan,
b. pelatihan dasar kemiliteran,
c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan