2. Memahami aurat dan batasan
Menunjukkan perilaku berbusana
batasannya muslim/muslimah
3. Memahami dalil menutup aurat:
Membiasakan perilaku berbusan muslim/muslimah dalam kehidupan sehari-hari
A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal
dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk
mata,berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya,
kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan
mengecewakan.
Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah Secara etimologi, jilbab adalah
sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan
kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal
dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah
veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita
untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, Hijab,
dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam
bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah
artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang
beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut,
busana
muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup
aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan
kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang
dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan
pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar
tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu .
(Q.S. Al- Ahzāb[33] : Ayat 32
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ
اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي
قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya : " Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya
dan ucapkanlah perkataan yang baik,
(Q.S. Al- Ahzāb[33] : Ayat 33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ
الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya : " dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu
dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan
Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari
kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar
tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S.Al-Ahzāb
[33] Ayat :53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw. juga perlu
keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt.
memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah
(Q.S. al-Ahzāb/33:59).
Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan
hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya,
tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan
demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya
bagi seluruh wanita yang beriman.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1. Q.S. Al-Ahzab[33] Ayat : 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَّحِيمًا
Artinya : " Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti)
Kandungan Q.S. Al-Ahzāb[33] Ayat :59
Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada
para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak
perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar
dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah
agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain
mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.
Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy
terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang
menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak
mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi
kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.
Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan
kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena
seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk
berjilbab.
Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya
muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw.
bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan
kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat
keduaduanya.”
Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
Kandungan Q.S. An-Nµr[24] Ayat : 31
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang
mukminah agar menjaga kehor matan diri mereka dengan cara menjaga
pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga
hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini
merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang
mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kema uan. Ayat ini Allah Swt.
khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang
siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang
jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena
panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan
mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur
iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka
Alla Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.”
(Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya
Ibnul Qayyim).
Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai
kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan
haram. Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak
merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak
melihat
maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak
hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram,
Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau
mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan
(berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh
bagimu pandangan yang
terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dihasan-kan oleh Syaikh al-Albani).
Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti
tidak bisa menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak
akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa menjaga pandangannya.
Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga
kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga
dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua,
istri/ suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang
memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak-budak yang
mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh.
Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah
Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya,
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(Q.S. alIsrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam
hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk
menutup auratnya kepada mereka yang bukan muhrim, kecuali yang biasa
tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di
antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara
perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang
tidak ada hasrat terhadap wanita.
Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun
auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan
berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing
perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh
karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena
hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk
mengubah sikap, kita akan beruntung.
( Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti_ 27)
3. Hadis dari Ummu ‘A¯iyyah
Dari Umu ‘A'iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk
keluar pada Hari Fitri dan Ad'ha, baik gadis yang menginjak akil balig,
wanita wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita
yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat
menyaksikan kebai kan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai
Rasulullah saw. salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki
jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudari Nya meminjamkan
jilbabnya kepadanya.’”(H.R. Muslim).
a. Kandungan Hadist
Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita
untuk menghadiri prosesi śalat I'´dul Fitri dan I´dul Adha, walaupun dia
sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki Jilbab. Ba gi yang
sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat
berjama’ah seper ti yang lain. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa
meminjamnya dari wanita lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua śalat ‘idain.
Kandungan hadis yang kedua, ya ng diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi
tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulur kan pakaiannya
dengan maksud menyombongkan diri.
Aktivitas 1:
Carilah melalui berbagai media, para aktris/aktor atau public figure
yang telah mengubah penampilan cara berpakaiannya secara islami.
Kemudian, berilah kesimpulan tentang perubahan penampilan ter sebut,
apakah sudah mencerminkan sikap pribadi yang baik ataukah belum!
Aktivitas 2:
Akhir-akhir ini muncul perdebatan tentang penggunaan jilbab di kalangan
polisi wanita (Polwan) oleh Mabes Polri. Ada pihak yang tidak menyetujui
dengan rencana tersebut dengan alasan yang belum jelas. Kemukakan
pendapat kamu tentang hal tersebut! Bagaimana dengan larangan di
sejumlah perusaan atau dunia kerja terhadap pekerja yang berjilbab?
Aktivitas 3:
Carilah ayat al-Qur’ān dan hadis yang berhubungan dengan perintah
mengenakan busana muslim dan muslimah atau perintah menutup aurat! .
Menerapkan Perilaku Mulia Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at
Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak
bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya.
Justru dengan aturan dan syari’at tersebut, manusia akan terhindar dari
berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi
dirinya.
Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai
pengamalan berbusana sesuai sya ri’at Islam, baik di lingkungan
keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
1. Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman.
Mengapa demikian? Karena ia merupakan salah satu akhlak yang
dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah
adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah
prilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja kepada keluarga dan
sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang
me-musuhinya sekalipun.
2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adah sifat orang-orang beriman dan saleh. Tidak akan
keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar
berimankepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur
dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa
tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya
penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.
3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan ruhani bagi manusia sebagaimana olah
raga,makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena
ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk
melalaikan atau meninggalkannya. Malahan, ia akan dengan senang hati
melakukannya
tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.
4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya menolong diri sendiri. Bagi orang
yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata akan
mendatangkan rahmat dan karunia yang tiadatara. Berapa banyak orang yang
ngemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun
sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain,
dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini.
Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun
bukan berasal dari orang yang kamu tolong!
5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar
Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang
lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan
kemunkaran/ kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia
telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas
mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman.
Ajaklah orang lain berbuat kebaikan
dan cegahlah ia dari kemunkaran!
Rangkuman
1. Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadist Rasulullah saw.
2. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu
sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap
kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.
3. Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan.
4. Dalam Q.S. Al-Ahzāb/33:39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan
memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa
nyaman dan aman kepada setiap mukminah.
5. Hadis dari Ummu A'isyyah berisi anjuran kepada setiap muslimah untuk
menghadiri Salat I´dul Fitri dan I´dul Adha meskipun sedang haid atau
dipingit.Sementara yang tidak memiliki jilbab, dia bisa meminjamnya dari
saudara seiman.
6. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nµr[24] Ayat :31 untuk menjaga
pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan aurat, kecuali
kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak
laki saudara lakilaki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan
mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat
terhadap wanita.
7. Allah Swt. memerintahkan setiap mukmin dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan.